Minggu, 18 Mei 2008

Produk perbankan syariah




Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murabahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadiah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun.
Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional.
Di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah.
Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah, antara lain, akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah.
Sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah.
Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu.
Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah.
Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan.
Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional.
"Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional).
Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding "kurang gaul" dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah.
Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

SIMPANAN BAGI HASIL DI BANK

Dikutip dari Danareksa.com
Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta !

Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.

Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.

Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah

Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :

1. Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.

2. Investasi / Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.

Sejarah Bank Syariah






Dunia

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Indonesia

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Tekad Berkarier di Bank Syariah

Lantaran memiliki potensi pasar luar biasa besar, perbankan nasional kini melirik sistem syariah. Gejala ini tampak dari munculnya bank-bank syariah, dan bank umum yang membuka divisi syariah.

''Perkembangan perbankan syariah memang makin ramai. Pertumbuhannya pun kian bagus,'' tandas Ismi Kushartanto, division head BII syariah platinum. Bahkan, katanya, dalam waktu dekat ada pula bank asing dan bank swasta nasional yang akan terjun ke syariah.

Pasar pun ternyata menerima kehadiran sistem syariah di perbankan itu dengan tangan terbuka. Terlebih dengan kondisi tingkat suku bunga bank konvensional yang terus menurun. Untuk tabungan dan deposito, angkanya tidak beranjak dari delapan persen. Bank syariah dengan sistem bagi hasil ternyata mampu memberikan tingkat suku bunga lebih dari sembilan persen. ''Masyarakat makin sadar kian perlu basis bagi hasil. Sistem syariah mampu memenuhi dasar keadilan, transparansi, dan unversalitas,'' kata Ismi.

BII syariah yang baru beroperasi tahun ini memilih untuk membidik level platinum. ''Selama ini banyak nasabah platinum yang berencana beralih ke bank syariah namun urung karena pelayanan yang seadanya,'' kata ayah tiga putri ini. Padahal, nasabah VVIP (very very important person) seperti ini menginginkan layanan khusus, tidak perlu antre, dan lebih personal. Alhasil, mereka lebih memilih bank konvensional yang memang menyediakan layanan tersebut.

BII pun melirik peluang ini dan membentuk divisi syariah. Dengan tawaran syariah platinum, Ismi menjamin para nasabah dapat memeroleh bagi hasil yang lebih tinggi dan layanan lebih baik. Syaratnya, para nasabah harus memberikan setoran awal Rp 500 juta.

Kendati tidak terlalu mudah menjaring nasabah platinum, Ismi mengaku tidak menemukan kendala berarti. ''Untuk menjaring target spesifik, kami tidak banyak menempuh langkah above the line. Kami lebih banyak melakukan silaturahmi,'' tandas pria kelahiran Purworejo, 26 Agustus 1959 ini.

Untuk itu mereka, para pengelola BII syariah, kerap menghadiri pengajian-pengajian eksklusif, datang ke komunitas khusus, klub-klub, dan menyelenggarakan business gathering. Tidak jarang mereka juga melakukan pendekatan pribadi, seperti datang langsung ke rumah-rumah. ''Kami harus tahu betul kebiasaan mereka. Misalnya, ada nasabah yang hobi berkebun atau bertanam anggrek. Jadi, ada banyak cara melakukan pendekatan,'' paparnya.

Diakuinya, menghadapi nasabah platinum gampang-gampang susah. Tapi, yang terpenting adalah membangun kepercayaan. Untuk itu mereka mempersiapkan para financial advisor secara baik. Dengan begitu, kepercayaan pun dapat dibangun antara mereka dan nasabah.

Ada konsekuensi yang harus dipetik dari menggarap segmen platimun. Bila biasanya akhir pekan dihabiskan bersama keluarga, Ismi tidak jarang terpaksa bekerja juga saat libur begitu. ''Jika kondisi membutuhkan, saya tetap harus datang,'' paparnya. Untuk masa mendatang, Ismi berharap pihaknya dapat membangun customer based yang memadai, mampu memberikan pelayanan yang baik, dan dapat diterima oleh kalangan yang menuntut pelayanan prima.

Ismi sendiri cukup lama berkecimpung di dunia perbankan. Setelah lulus dari jurusan Agronomi Institut Pertanian Bogor (IPB), ia sempat berkarir di Bank Exim. Saat itu ia memeroleh kesempatan menempuh pendidikan S2 di Denver, AS. Selama dua tahun, ia belajar sambil memboyong seluruh keluarganya ke negeri Paman Sam.

Setelah Bank Exim mengalami merger, Ismi berkarir di Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri. Perjalanan kariernya pun akhirnya membawa suami Sri Heri Susilowati ini ke BII syariah. ''Saya memang tetap berniat berkarier di syariah karena nilainya yang sangat bagus. Apalagi, sebagai muslim harus beraktivitas sesuai dengan keyakinan kita,'' ujarnya.

Berbekal tekad bahwa hidup adalah ibadah, Ismi berniat mengembangkan sistem syariah perbankan. ''Kalau niatnya benar, pekerjaan yang kita lakukan pun bernilai ibadah. Dengan komitmen seperti ini, kita akan maju,'' tegasnya. neh ( )

AYO DAPATKAN TINGKAT RETURN DEPOSITO 700%

Sebenarnya sudah banyak sekali para ulama yang telah berceramah dan menulis tentang kewajiban mengeluarkan harta kekayaan seperti zakat,infaq dan sedekah, dari masalah keutamaan mengeluarkannya sampai dengan bahaya apabila tidak mengeluarkannya. Namun karena masih adanya kejadian-kejadian di depan mata saya sendiri orang-orang yang mengaku ummat muslim namun tidak mau mengeluarkan sebagian hartanya sebagaimana yang diperintahkan Allah,SWT maka sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar saya menulis sebuah tulisan yang berjudul “Ayo Dapatkan Tingkat Return Deposito 700%”. Dengan harapan mengingatkan kembali diri saya pribadi khususnya dan ummat muslim pada umumnya untuk tidak menjadi manusia-manusia yang kikir atau bakhil yaitu manusia yang tidak mau mengeluarkan sebagian hartanya untuk membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan atau tidak mau mengeluarkan sebagian hartanya untuk berjihad di jalan Allah,SWT,

Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap – tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Pada ayat tsb Allah, SWT berjanji akan memberikan balasan kebaikan (pahala) sampai tingkat 700% bagi orang-orang yang mau mengeluarkan sebagian hartanya di jalan Allah (deposito akhirat) seperti belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan Islam, rumah sakit, membantu orang lain yang mengalami kesulitan dan lain-lain. Pada saat ini apakah ada Bank(baik Bank Konvensional maupun Bank Syariah) yang mampu memberikan tingkat return deposito sampai dengan 700% ? Pada saat krisis moneter tingkat deposito sampai 70% per tahun itupun sifatnya hanya sementara, buktinya sekarang tingkat bunga deposito bank hanya 5%-7% per tahun.

Selain memberikan balasan kebaikan, Allah, SWT juga mengancam orang-orang yang tidak mau mengeluarkan sebagian hartanya di jalan Allah, firman Allah, SWT di dalam Al-Qur’an:

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas,perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka,lambung dan punggung mereka(lalu dikatakan kepada mereka:”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Qs: 9:34-35).

Masih banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi ancaman Allah,SWT bagi orang-orang kikir atau bakhil terhadap harta kekayaannya. Itu merupakan hukuman di akhirat nanti, sekarang apakah Allah,SWT juga membalas orang-orang bakhil atau kikir di dunia ? tentu saja jawabannya adalah Allah,SWT pasti membalas juga orang-orang bakhil atau kikir di dunia seperti pada kisah berikut ini yang penulis dengar sendiri langsung dari peristiwa kebakaran di pasar tanah abang,

Pasca kebakaran pasar tanah abang tahun 2003, ada seorang pedagang tanah abang datang ke kantor bank syariah tempat saya bekerja untuk menceritakan penyesalan seorang temannya pedagang pasar tanah abang juga yang tidak mengeluarkan zakat perdagangan 2,5% , dulu sebelum terjadi kebakaran tahun 2003 ia mampu mendapatkan keuntungan bersih dalam satu tahun itu sebanyak 20 Milyar rupiah berarti zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 20 milyar = Rp 500.000.000 , suatu angka zakat yang banyak sekali yang bisa dipakai untuk berjuang menegakkan agama Allah, SWT dan untuk menuntaskan kemiskinan ummat muslim. Namun sayang seribu sayang bukan karena tidak tahu ada kewajiban zakat 2,5% tetapi karena alasan terlalu cinta terhadap harta pedagang tsb tidak mengeluarkan kewajiban zakat. Setelah perdagangannya hancur, baik kios-kiosnya maupun dagangannya dilalap si jago merah pada bulan febuari 2003, pedagang tsb menjadi sadar kesalahannya selama ini yang tidak mengeluarkan zakat.
Masih banyak kisah-kisah yang membuktikan bahwa Allah,SWT membalas orang-orang yang kikir/bakhil terhadap harta, seperti anggota keluarga yang sakit dan lain sebagainya.

Mari kita memohon kepada Allah,SWT agar kita dilindungi dari sifat kikir/bakhil terhadap harta dan dijadikan diri kita ini termasuk orang-orang yang dermawan.Amiin

KIAT - KIAT MENEKAN TINGKAT NON PERFORMING FINANCING (NPF) DI BANK SYARIAH

Dalam menjalankan bisnis perbankan yang penuh dengan resiko Bank Syariah juga tidak terlepas dari resiko pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) sehingga Bank Syariah perlu mengatur strategi agar tingkat NPF di Bank Syariah tidak dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan, dimana ada suatu penyimpangan utama dalam pembayaran kembali pembiayaan yang menyebabkan kelambatan dalam pengembalian atau diperlukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan potensial loss. Berikut ini penulis berusaha menyumbangkan sedikit pemikiran yang mungkin bisa berguna bagi penulis sendiri sebagai salah satu seorang praktisi perbankan syariah dan juga para pembaca setia blog http://Alihozi77.blogspot.com, yang mana pemikiran penulis ini diambil dari pengamatan penulis selama di lapangan dan juga diambil dari buku – buku atau artikel - artikel yang membahas tentang kredit macet di perbankan nasional.

1.Mencegah Korupsi di Bank Syariah

Faktor mental dan praktek – praktek yang korup saya kemukakan sebagai factor utama dari salah satu yang bisa menyebabkan kredit macet di perbankan nasional termasuk pembiayaan bermasalah di Bank Syariah, mengapa bisa demikian ? karena factor ini bisa meniadakan jalan fikiran sehat dan meniadakan segala keahlian yang semestinya harus dijalankan dalam suatu proses penyaluran pembiayaan di Bank Syariah. Sekedar sebagai gambaran mengapa korupsi akan dapat meniadakan segala fikiran sehat dan keahlian, saya akan memberikan contoh korupsi yang bisa terjadi di Bank Syariah. Misalnya apabila seorang Account Officer(Marketing) dan Bagian Taksasi (Penilai Jaminan) di Bank Syariah dapat disuap oleh nasabah agar bisa dilakukan pencairan dana pembiayaan, padahal jaminan atau collateral tidak cukup mengcover jumlah pembiayaan yang diminta nasabah tsb. Nilai pasar jaminan tsb padahal harga pasarnya hanya Rp.500.000.000,- karena disuap oleh nasabah maka jaminan tsb dinilai menjadi Rp.800.000.000,- sehingga nasabah tsb mestinya hanya mendapatkan pembiayaan 70%x Rp.500.000.000,-= Rp.350.000.000,- akhirnya bisa mendapatkan pembiayaan sebesar 70% x Rp 800.000.000,- = Rp.560.000.000,-.

Pada saat pembiayaan itu baru berjalan 3 bulan ternyata pembiayaan tsb bermasalah, maka Bank Syariah akan mengalami kerugian sebesar Rp.560.000.000-Rp.500.000.000,- = Rp.60.000.000,- belum lagi kerugian tsb ditambah margin keuntungan yang hilang, biaya– biaya mengeksekusi jaminan dan biaya penjualan jaminan nasabah tsb yang nilainya tidak sedikit.

Contoh tsb hanya salah satu cara pembuktian bahwa korupsi bisa terjadi di Bank Syariah yang bisa meniadakan segala fikiran sehat dan keahlian Bankir Bank Syariah, apalagi Bankir tsb tidak memiliki keimanan yang kuat dan tidak adanya pengawasan yang ketat dari pihak Manajemen Bank Syariah sendiri. Masih banyak contoh lain yang bisa membuktikan bahwa korupsi bisa saja terjadi di Bank Syariah, karena keterbatasan tempat dan waktu saya hanya mengambil contoh salah satunya saja.

Oleh karena itu, pada Bank Syariah tempat saya bekerja, manajemen kami selalu memberikan pendidikan atau training pendalaman ajaran agama Islam khususnya peningkatan keimanan karyawan. Manajemen kami juga sangat ketat dalam mengawasi para karyawan dalam proses penyaluran pembiayaan kepada para nasabah agar tidak terjadi praktek – praktek pemberian sejumlah uang (korupsi) dalam proses penyaluran pembiayaan tsb yaitu dengan membentuk Internal Audit Group (IAG) yang mana IAG langsung bertanggung jawab ke Direktur Utama , apabila ketahuan salah satu karyawan menerima sejumlah uang maka karyawan tsb langsung dikeluarkan bekerja dari Bank Syariah oleh Manajemen kami. Cara ini saya perhatikan sangat efektif, sampai saat ini saya mengamati praktek di lapangan teman– teman saya bukan hanya di bagian marketing, hampir seluruh bagian tidak berani menerima sejumlah uang dari nasabah. Tentu saja manajemen Bank Syariah tempat saya bekerja tidak hanya melakukan pengawasan yang ketat, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para karyawannya, seperti pemberian bonus tiap tahun dan perubahan skala gaji beberapa tahun sekali, karena mustahil mencegah korupsi di Bank Syariah kalau kesejahteraan karyawannya tidak diperhatikan.

2. Meningkatkan mutu para Bankir Syariah.

Untuk menekan tingkat NPF di Bank Syariah, peningkatan mutu para bankir dengan seluruh aparaturnya tidak dapat diabaikan, Peningkatan mutu ini berkisar pada peningkatan kemampuan mengikuti jalannya perusahaan yang memperoleh pembiayaan dengan cermat dan tepat waktunya sehingga gejala – gejala kerusakan perusahaan sejak pagi – pagi sudah dapat diketahui. Biasanya tekhniknya tidak sukar. Yang sulit adalah mendisiplin diri.(1) Tekhniknya antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk tidak bosan–bosannya mengingatkan atau menagih nasabah baik perusahaan maupun nasabah individual untuk melakukan pembayaran angsuran pembiayaan sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran.
  2. Mengharuskan perusahaan melakukan pembukuan dan pencatatan – pencatatan lain secara tertib dan teratur.
  3. Memberikan Laporan keuangan kepada bank dalam frekuensi dan dalam bentuk – bentuk tertentu, yang memungkinkan bank bisa menganalisis prestasi dan keadaan keuangan.
  4. Bankir meneliti, menganalisa dan mengecek secara teratur dengan kenyataan perusahaan.

Teman – teman saya di bagian marketing Bank Syariah yang melakukan point – point di atas khususnya point satu tingkat pembiayaan bermasalahnya (NPF) sangat minimal.

3. Jaminan (Collateral) yang Marketable

Untuk menekan tingkat NPF di Bank Syariah diperlukan adanya Jaminan yang marketable, karena Jaminan merupakan garansi yang mengikat baik secara moral maupun materil dari nasabah. Menurut pengamatan penulis di lapangan, untuk menguji nasabah itu komitment atau tidak untuk melunasi seluruh kewajiban – kewajibannya bisa juga dilihat dari jaminan yang diberikan nasabah, apabila nasabah itu memberikan jaminan itu tidak marketable (tidak memiliki nilai jual/asal-asalan) atau jaminan itu hasil dari meminjam dari orang lain yang tidak terkait dengan perusahaannya, maka kecenderungannya nasabah itu tidak komitmen untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu terhadap jaminan perlu dilakukan investigasi yang teliti dan akurat menyangkut hal – hal sebagai berikut :

1. Nilai Taksasi dan Likuidasi
2. Kondisi dan Letak Jaminan
3. Kepemilikan, dalam hal kepemilikan harus diketahui secara jelas siapa pemiliknya , apakah milik nasabah atau milik orang lain yang mana nasabah hanya meminjamnya saja. Dan yang terpenting lagi status jaminan tsb tidak dalam sengketa dan potensial bermasalah.

sumber :

1.Kwik Kian Gie : “Kredit Macet : Dilema Masa Kini”

2.Siswanto Sutojo :”Menangani Kredit Bermasalah”

KISAH MENARIK SEORANG SECURITY BANK SYARIAH DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN

Pada suatu hari di sebuah Bank Syariah yang beralamat di Jl.RS Fatmawati yang lalulintasnya sangat macet, seperti biasa seluruh kru nya sedang memberikan pelayanan transaksi perbankan syariah kepada masyarakat. Setiap nasabah di sambut dengan ramah oleh petugas security , dibukakan pintu dan ditanyakan apakah ada yang bisa dibantu ?.
Karena kru Customer Service (CS) nya sedang sibuk melayani nasabah yang lain, banyak nasabah sangat senang dibantu oleh petugas security ketika akan bertransaksi perbankan syariah. Selain petugas securitynya memberikan nomor antrian transaksi kepada nasabah juga petugas security mampu menjelaskan produk tabungan bank syariah secara detail dari proses pembukaan sampai dengan cara pemakaian fasilitas ATM tabungan bank syariah tsb.

Ada seorang security yang agak menonjol dibandingkan dengan petugas security yang lain dalam memberikan service kepada nasabah yaitu Pak Ahmad. Walaupun ia hanya seorang karyawan kontrak di Bank Syariah tsb tetapi ia sangat bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, pada hari itu ia melayani seorang nasabah yang telah selesai transaksinya di Bank Syariah,

“Terimakasih Pak ? “Kata Pak Ahmad dengan tersenyum sambil membukakan pintu kantor Bank Syariah.

“ Ya Pak” sahut nasabah tsb sambil memperhatikan Pak Ahmad dengan ramah.

Setelah nasabah tsb keluar kantor, Pak Ahmad masih memperhatikannya sampai naik ke mobil sedan Alphard di parkiran depan kantor. Secara tiba – tiba Pak Ahmad berlari menuju mobil alphard tsb sambil berteriak – teriak,

“ Pak , pak, pintu mobilnya masih terbuka “teriak Pak Ahmad sambil berlari menuju mobil tsb, ternyata pintu mobil Alphard masih terbuka Pak Ahmad bermaksud mengingatkannya agar ditutup.

Nasabah tsb hanya tersenyum dan tanpa disangka oleh Pak Ahmad pintu mobil Alphard tertutup sendiri secara otomatis. Para supir kantor bank syariah yang memperhatikan kejadian tsb tertawa geli sambil berteriak ke arah Pak Ahmad,
“ Pak Ahmad malu – maluin kantor aja, tidak tahu kalau mobil Alphard itu pintunya bisa tertutup sendiri secara otomatis” teriak mereka.

Pak Ahmad sambil menahan malu langsung masuk kembali ke dalam kantor Bank Syariah.

Manager Operasional Bank Syariah yakni Pak Alim setelah mendengar kejadian itu, memuji Pak Ahmad dengan berkata,
“Itu berarti petugas security yang bagus, yang sigap dalam melayani nasabah” kata Pak Alim sambil tersenyum menjelaskan kepada kru bank syariah yang lain.

Apa yang dikatakan oleh Pak Alim Manajer operasional adalah benar, menurut pengamatan saya kepada Pak Ahmad selama ini , apa yang dilakukan oleh Pak Ahmad merupakan suatu wujud dari keinginan melayani nasabah dengan sebaik – baiknya (Service Excellence), pada saat itu kalau terjadi pada pintu mobil merk yang lain yang tidak bisa tertutup otomatis, apakah tidak berbahaya apabila Pak Ahmad tidak mengingatkan agar pintu mobil itu ditutup ?

Pak Ahmad dalam melakukan pelayanan kepada nasabah dilakukan dengan penuh ketulusan, keikhlasan padahal ia hanya karyawan kontrak dan bergaji kecil, Pak Ahmad tidak mengeluh, ia berusaha sendiri dalam mencukupi kebutuhannya sehari – hari dengan berdagang mainan setiap hari sabtu dan minggu di daerah Depok.

Pada tulisan saya yang terdahulu yang berjudul Service Excellence Pada Bank Syariah “ , saya telah menjelaskan bahwa pelayanan di Bank Syariah harus lebih baik dibandingkan dengan pelayanan di Bank Konvensional, apa yang telah dilakukan oleh Pak Ahmad petugas security Bank Syariah bisa dijadikan contoh oleh kru Bank Syariah yang lain dalam memberikan pelayanan perbankan syariah yang dilakukan dengan penuh ketulusan dan keikhlasan. Karena Allah , SWT akan memberikan balasan yang besar dan tidak disangka – sangka apabila kita menjadi orang yang bertaqwa yang ketika membantu orang lain itu dilakukan dengan penuh ketulusan dan keikhlasan(1) seperti : (lihat kembali tulisan saya yang berjudul “ Service Excellence Pada Bank Syariah “)

¨ Mendapatkan rezeki yang tidak disangka – sangka .

¨ Selalu dalam perlindungan Allah, SWT

¨ Mendapatkan Ilmu yang langsung dari Allah,SWT.

¨ Pembebasan dari Api Neraka, dan sebagainya.


Sumber Referensi :

1.Habib Abdullah Al-Hadad : "Nasihat Agama dan Wasiat Iman"

Jumat, 02 Mei 2008

Bukti Kebesaran Allah dan Kebenaran Al-Qur’an













Bukti Kebesaran Allah dan Kebenaran Al-Qur’an,update terakhir tanggal 25 Feb 2007

Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” [QS. Al- Fushshilat]

Foto Kebesaran Allah SWT

Tidak semua peristiwa alam dapat dijelaskan dengan akal. Dalam koleksi ini disajikan keajaiban alam. Koleksi ini dikumpulkan sedikit demi sedikit dari internet. Jika anda merasa dapat memberikan tambahan keterangan pada koleksi di bawah ini, silahkan beri komentar anda !.Mohon bersabar apabila agak lambat, karena fotonya ditampilkan semuanya.. :)





Kapitalisme Ekonomi Syariah

Dekade ini boleh jadi periode keemasan bagi ekonomi syariah, terutama di Indonesia. Sejak tahun 2000 silam tak kurang 50 lembaga ekonomi berbasis syariah tumbuh dengan suburnya. Hal ini sangat wajar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sayangnya, di tengah gemebyar syariah, terselip berbagai kelemahan dan penyimpangan. Apalagi disinyalir lebih dari 80% dari lembaga yang ada belum mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah secara utuh.

Kesalahan pertama adalah produk-produk syariah yang dipasarkan justru didominasi oleh produk-produk konsumsi. Murabahah, atau jual beli, entah itu berbentuk KPR, kredit kendaraan, dan sebagainya mendominasi tak kurang dari 70% produk syariah yang ada. Tak beda dengan kredit konsumsi tradisional. Hanya saja elemen bunga disamarkan dengan elemen biaya dan marjin profit. Mestinya, kalau mau fair, produk-produk lain seperti mudharabah, musyarakah, isthisma’, juga tak kalah gencarnya dipasarkan.

Dalam beberapa hal, masyarakat juga sering mengalami kesulitan dalam mengakses produk-produk syariah tersebut. Dengan persyaratan yang rumit serta birokrasi yang berbelit, lembaga syariah bergeser menjadi menara gading yang sulit dijangkau kaum grass root. Padahal, sejatinya, ekonomi syariah lahir untuk mewadahi kaum bawah tersebut.

Beberapa kalangan juga sering mengkritisi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembentukan dan penunjukan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seringkali lembaga-lembaga tersebut dicap sebagai produk formalitas belaka mengingat standardisasi skill dan capabilities orang-orang didalamnya tidak jelas. Dewan yang diharapkan dapat berkomitmen penuh dalam mengawasi produk, konsep, kinerja, maupun policy lembaga syariah kinerjanya sering mengecewakan. Anggota-anggotanya yang masih didominasi kyai-kyai sepuh, dirasa kurang mampu mengikuti pergerakan dan perkembangan ekonomi syariah yang bergerak dengan sangat cepatnya.

Di lembaga syariah sendiri, penunjukan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga masih bias. Prinsip syariah, sejatinya membutuhkan 70% moral heavy, baru diikuti dengan knowledge dan appearance. Namun pada prakteknya, mereka justru dijejali hafalan-hafalan berbahasa arab dan diikutkan pelatihan instan. Terkadang etika bisnis dan konsep islami belum dikuasai secara komprehensif.

Celakanya, kekurangan-kekurangan ini makin diperburuk dengan sikap lembaga keuangan yang ada. Mereka memandang syariah semata-mata sebagai peluang pasar yang layak dimanfaatkan. Tindakan ini tentunya merupakan kejahatan ekonomi karena produk syariah menjadi alat para kapitalis untuk mengeduk untung sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya. Keberpihakan dan komitmen mereka terhadap kelangsungan dan perkembangan syariah itu sendiri masih patut dipertanyakan.

Lebih parah lagi, beberapa bank membuka divisi syariah hanya untuk nasabah privat yang memiliki dana tak kurang dari Rp 500 juta. Jika demikian, tentunya keberpihakan lembaga keuangan menjadi diskriminatif dan tak lagi berperan pada kelangsungan hidup kaum grass root. Kapitalisme, dalam hal ini, dibalut dengan simbol-simbol syariah untuk kepentingan pemilik modal.

Pada prinsipnya ekonomi islam atau akuntansi syariah akan membangun peradaban manusia di dunia untuk lebih memiliki rasa kebersamaan, keterbukaan dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip moral islam dalam semua hal, termasuk dalam dunia bisnis dan perbankan.
Dalam PSAK No 59 tentang akuntansi perbankan syariah telah diatur tentang pengakuan, pengukuran dan penyajian dari semua jenis transaksi yang terkait tentang sistem keuangan perbankan syariah. Secara filosofis semua jenis transaksi tersebut sudah mencoba dalam semua hal bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.
Namun dalam prakteknya, kita jumpai bahwa tidak semua jenis transaksi (proudk bank) diterapkan secara seimbang oleh lembaga keuangan perbankan syariah, mungkin hal ini disebabkan oleh beberapa kendala antara lain keterbatasan SDM yang memahami secara benar tentang prinsip syariah, keterbatasan sumber dana untuk setiap jenis transaksi (misalnya sumber dana berasal untuk pembiayan Qardh dan qhardul hasan tidak tersedia), penilaian kinerja manajemen bank yang belum sepenuhnya berdasarkan prinsip syariah, penerapan prinsip syariah yang masih setengah hati, keterbatasan jumlah SDM sehingga sulit untuk memantau para nasabah yang telah menerima pembiayaan sesuai akadnya, dan sabagainya.
Saya sependapat dengan pandangan sebelumnya bahwa meskipun lembaga keuangan bank di Indonesia sudah berlabel bank syariah tapi dalam praktiknya untuk pengukuran/penghitungan bagi hasil (profit and loss sharing) tidak jauh berbeda dengan bank konfensional pada penerapan bunga (bunga=riba) bahkan mungkin tidak lebih syar’i (?) jika dibandingkan dengan bank konfensional (dalam bank syariah dikemas dengan istilah margin % tertentu yang jika dikonfersi nilai angsuran/cicilan pada pembiayaan kredit kok malah tidak berbeda dan malah lebih besar).
Untuk jenis tabungan wadiah dan mudharabah yang diterapkan oleh BTN menurut saya relatif sudah syar’i (memenuhi prinsip syariah).
Yang perlu dicermati lagi adalah masalah akad pembiayaan kredit dan pelaksanaan di lapangan, termasuk sistem penerapan agunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha kecil, prosedur, dan sebagainya. Yang saya temui di lapangan ternyata persyaratan dan pelaksanaannya juga masih banyak hal yang sama dan tidak jauh berbeda dengan yang di terapkan pada bank konvensional.
Pola pikir dan pemahaman terhadap prinsip syariah yang dimiliki oleh staf pelaksana bank syariah yang cenderung berpola pikir orientasi bisnis pada lembaga bank konvensional (dan hal ini keliru), mengakibatkan persepsi masyarakat awam terhadap keberadaan bank syariah di Indonesia menjadi keliru juga, sehingga terbangun suatu imej bahwa bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional berarti sama dengan menerapkan bunga (=haram?).
Intinya, saya tetap berharap agar lembaga keuangan/bank syariah di Indonesia tetap bisa maju dan berkembang, dan semua direksi dan staf bank syariah memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan prinsip syariah secara benar, sehingga menjadi lembaga keuangan bank syariah yang kuat, berkeadilan, dapat menyantuni usaha kecil dan kaum dhuafa agar bisa berusaha mandiri dan hidup wajar, serta tidak ditinggalkan oleh masyarakat muslim.
Semoga bermanfaat.

Manajemen Permodalan Bank Syariah




Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

Pendahuluan

Bank adalah lembaga kepercayaan. Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya untuk mampu menjaga kepercayaan masyarakat itu. Salah satu perangkat yang sangat strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Setiap penciptaan aktiva, disamping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan terjadinya resiko. Oleh karena itu modal juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari dana-dana pihak ketiga atau masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan pertimbangan resiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana.

Secara tradisional, modal didifinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didifinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Pemegang saham menempatkan modalnya pada bank dengan harapan memperoleh hasil keuntungan dimasa yang akan datang. Dalam neraca terlihat pada sisi pasiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan. Rekening modal berasal dari setoran para pemegang saham, sedangkan rekening cadangan adalah berasal dari bagian keuntungan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk perluasan usaha dan untuk menjaga likuiditas karena adanya kredit-kredit yang diragukan atau menjurus kepada macet.

Fungsi Modal Bank

Menurut Johnson and Johnson , modal bank mempunyai tiga fungsi. Pertama, sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Kedua, sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur. Ketiga, modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.

Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernor Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu :
1. Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi
2. Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
4. Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.

Sumber Permodalan Bank

George H Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal maupun internal.

Pinjaman Subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari Capital Notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat hutang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank. Capital Notes lain dan beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden. Debenture dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang lebih panjang ditempatkan secara private atau dapat dijual melalui investment bank kepada masyarakat (lembaga keuangan seperti Asuransi, dan Dana Pensiun) .

Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal bank . Misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank, maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas (equity capital). Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital. Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.

Sumber Permodalan Bank Syariah

Pengkategorian modal pinjaman sebagai salah satu sumber permodalan bank seperti diuraikan di atas adalah konsensus yang dianut oleh perbankan kovensional. Dalam pandangan syariah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh Salaf Ash Shalih, qard dikategorikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial . Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Penerima pinjaman wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu qard mempunyai derajat preferensi yang tinggi, setara dengan kewajiban atau hutang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak beralasan bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi terhadap kegagalan atau kerugian bank ataupun memberikan proteksi terhadap kepentingan deposan. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.

Sebagaimana diuraikan pada tulisan sebelumnya, sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.

Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya berperan dalam fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam bab ini. Namun demikian tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam pengukuran ratio kecukupan modal yang akan diuraikan di bawah ini.
(bersambung)

Kecukupan Modal Bank

Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko.

(1) Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga

Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :

Modal dan cadangan
————————— = 10 %
Giro + Deposito + tabungan

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat.
Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.

(2) Membandingkan modal dengan aktiva beresiko.

Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-megara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropah Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva beresiko.
Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional.

Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut :
· Krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.
· Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropah di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2 sampai 3 persen saja.
· Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.

Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko .

Penerapan CAR untuk Perbankan Indonesia

a. Pengertian modal
Modal dibagi ke dalam modal inti dan modal pelengkap
Modal inti (tier 1) terdiri dari :
(1) Modal Setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpana wajib para anggotanya.
(2) Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
(3) Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
(4) Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
(5) Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
(6) Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan
(7) Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS.
Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50 % sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti
(8) Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
- Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai modal inti.
- Bila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap modal inti.
(9) Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.

Bila dalam pembukuan bank terdapat goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai goodwill tersebut.
Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengkategorian unsur-unsur tersebut di atas sebagai modal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsp-prinsp syariah.

Modal pelengkap (tier 2)

Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa :
- Cadangan revaluasi aktiva tetap
- Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifkaskan
- Modal pinjaman yang mempunyai ciri-ciri :
a. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh
b. Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi
- Pinjaman subordinasi yang memenuhi syarat-syarat sbb:
a. Ada perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank
b. Mendapat persetujuan dari BI
c. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
d. Minimal berjangka waktu 5 tahun
e. Pelunasan pinjaman harus dengan persetujuan BI
f. Hak tagih dalam hal terjadi terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama dengan modal)

Modal pelengkap ini hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100 % dari jumlah modal inti.

Khusus menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.

b. Tata-cara Perhitungan Kebutuhan modal minimum

Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, maka rincian bobot risiko dan ATMR untuk semua aktiva adalah seperti contoh formulir perhitungan penyediaan modal minimum sebagai berikut: (tabel lebih lengkap dapat di download di sini)

I. AKTIVA TERTIMBANG MENURUT RISIKO (ATMR)
1. AKTIVA NERACA (rupiah dan valas)
1.1. Kas
1.2. Emas dan mata uang emas
1.3. Giro pada Bank Indonesia
1.4. Tagihan pada bank lain
a. pada bank sentral negara lain
b. pada bank lain (20 %)
c. pada bank lain yang dijamin oleh pemerintah pusat atau bank sentral
1.5. Surat berharga yang dimiliki
a. SBI
b. Treasury bill negara lain
c. Sertifikat bank sentral negara lain
d. SBPU
- Yang diterbitkan atau dijamin oleh Bank sentral dan Pemerintah Pusat
- yang diterbitkan dan dijamin dengan uang kas, uang kertas asing, emas, serta giro, deposito dan tab. Pada bank ybs. Sebesar nilai jaminan tersebut.
- yang diterbitkan atau dijamin oleh bank lain, pemerintah daerah, lembaga non departemen di Indonesia, dan bank pembangunan multilateral (20 %)
- yang diterbitkan atau dijamin oleh BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain (50 %)
- yang diterbitkan atau dijamin oleh pihak swasta lainnya (100 %)
e. Saham dan Obligasi
- yang diterbitkan oleh bank lain (20 %)
- yang diterbitkan oleh BUMN dan pemerintah milik pemerintah ousat negara lain (50 %)
- yang diterbitkan oleh pihak swasta lainnya (100 %)
1.6. a. Kredit yang diberikan kepada atau dijamin oleh
- bank sentral
- pemerintah pusat
- uang kas, uang kertas asing, emas, mata uang emas, serta giro, deposito dan tabungan pada bank ybs. sebesar nilai dari jaminan tersebut
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral (20 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat Negara lain (50 %)
- Pihak-pihak lainnya (100 %)
b. KPR yang dijamin oleh hipotek pertama dengan tujuan untuk dihuni (50 %)
1.7. Penyertaan (100 %)
1.8. Aktiva tetap dan inventaris (nilai buku) (100 %)
1.9. Antar kantor aktiva (netto) (100 %)
1.10. Rupa-rupa aktiva (100 %)
1.11. Jumlah ATMR aktiva neraca

2. REKENING ADMINISTRATIF (rupiah dan valas)

2.1.a. Fasilitas kredit yang belum dipergunakan yang disediakan sampai dengan akhir tahun takwim berjalan yang disediakan bagi atau dijamin oleh/dengan, atau dijamin surat-berharga yang diterbitkan oleh :
- Bank Sentral
- Pemerintah Pusat
- Uang kas, uang kertas asing, emas, mata uang emas, serta giro, deposito dan tabungan pada bank yang bersangkutan sebesar nilai dari jaminan tersebut.
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral (10 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain. (25 %)
- Pihak-pihak lainnya. (50 %)
2.1.b. Yang disediakan dalam rangka KPR yang dijamin hipotik pertama dengan tujuan untuk dihuni. (25 %)
2.2. Jaminan bank
a. Dalam rangka pemberian kredit termasuk Standby L/C dan risk sharing serta endosemen atau aval atas surat-surat berharga yang diberikan atas permintaan :
- Bank sentral dan pemerintah pusat
- Bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral. (20 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain (50 %)
- Pihak-pihak lainnya (100 %)
b. Bukan dalam rangka pemberian kredit, seperti bid bonds, performance bonds, dan advance payment bonds, yang diberikan atas pertintaan :
- bank sentral dan pemerintah pusat
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral. (10 %)
- BUMN dan perusahaan milik pemerintah pusat negara lain (20 %)
- Pihak-pihak lain. (50 %)
c. L/C yang masih berlaku (tidak termasuk standby L/C) yang diberikan atas permintaan :
- bank sentral dan pemerinta pusat
- bank lain, pemda, lembaga non departemen di Indonesia, bank pembangunan multilateral (4 %)
- BUMN dan perusahaan milikpemerintah pusat negara lain (10 %)
- pihak-pihak lain (20 %)
2.3. Kewajiban membeli kembali aktiva bank dengan syarat repurchase sgreement
2.4. Posisi netto kontrak berjangka valuta asing dan swap bunga (forward exchange contract and interest rate swap contract)
2.5. Jumlah ATMR rekening administratif

3. JUMLAH ATMR (1.1.11 + 2.2.5.)

II. MODAL
1. Modal Inti
1.1. Modal disetor
1.2. Agio saham
1.3. Cadangan Umum
1.4. Cadangan tujuan
1.5. Laba ditahan
1.6. Laba tahun-tahun lalu (50%)
1.7. Rugi tahun-tahun lalu (100%)-/-
1.8. Laba tahun berjalan (50%)
1.9. Rugi tahun berjalan (100%)
1.10. Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
1.11. Sub total
1.12. Good will -/-
1.13. Jumlah Modal Inti
2. Modal Pelengkap
2.1. Cadangan revaluasi aktiva tetap
2.2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikaskan (1.25% ATMR)
2.3. Modal kuasi
2.4. Pinjaman Subordinasi (maksimal 50% dari modal inti)
2.5. Jumlah Modal pelengkap
2.6. Jumlah modal pelengkap yang diperhitungkan (maksimal 100 % dari modal inti)
3. Jumlah modal (1.13 + 2.6.)
III. Modal minimum (8% x 1.3.)
IV. Kelebihan atau kekurangan modal (II.3 - III)
V. Ratio Modal (II.3 : 1.3.)

ATMR aktiva neraca diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal items neraca tersebut dengan bobot risiko. Misalnya kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 50 % maka ATMR adalah Rp. 500 juta.

ATMR aktiva administratif diperoleh dengan cara mengalikan nilai nominal dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. Midalnya Jaminan bank yang diberikan atas permintaan Pemda sebesar Rp.1 milyar dengan bobot risiko 20 % maka ATMR adalah Rp.200 juta.

Setelah angka ATMR diperoleh maka kebutuhan modal minimum atau CAR bank sedikit-dikitnya adalah 8 % dari ATMR. Dengan membandingkan ratio modal dengan kewajiban penyediaaan modal minimum, maka akan diketahui apakah bank telah memenuhi ketentuan CAR atau tidak.

Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) bank syariah

Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi (denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator) untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.

Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa aktiva bank syari’ah dapat dibagi atas:
· Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard dan sejenisnya) dan
· Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (Profit and loss Sharing Investment Account) yaitu mudharabah (baik General Investment Account/mudharabah mutlaqah yang tercatat pada neraca/on balance sheet maupun Restricted Investment Account/mudharabah muqayyadah yang dicatat pada rekening administratif/off balance sheet).

Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau hutang, resikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil, resikonya ditanggung oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri. Namun demikian, sebagaimana telah diuraikan di atas, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi resiko, (katakanlah dengan probability 50 %), yang harus ditanggung oleh modal bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula dibentuk PPAP.

Berdasarkan pembagian jenis aktiva tersebut di atas, maka pada prinsipnya bobot resiko bank syari’ah atas :
· Aktiva yang dibiaya oleh modal bank sendiri dan / atau dana pinjaman (wadi’ah, card dan sejenisnya) adalah 100 %. Sedangkan
· Aktiva yang dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted investment account) adalah 50 %

Penggolongan lebih lanjut (berdasarkan rating pihak-pihak yang dibiayai / pengelola dana investasi atau penjaminnya) dapat mengkuti ketentuan Bank Indonesia ataupun Busle commitee yang ada.

contoh lebih lengkap dapat di download di sini

Pada prisipnya bank syariah dalam memperhitungkan kecukupan modalnya mengikuti metodologi Basle , kecuali beberapa unsur sebagaimana diuraikan di atas.

A. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)

Aktiva produktif bank syari’ah dapat dibedakan atas :
a. Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b. Investasi pada:
· Musyarakah
· Mudharabah
· Salam
· Istishna’
· Persediaan
· Aktiva yang disewakan

Kualitas piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha.

Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung resiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib. Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.

Salam dan istishna’ adalah cara memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan. (selesai)

sumber: Tazkia Institute